Regulasi

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)

 

Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (klik di sini untuk mengunduh)


Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun prosedur operasional standar (POS) di antaranya sebagai berikut:

  1. POS Layanan Permohonan Informasi Publik 
  2. POS Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik 
  3. POS Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik 
  4. POS Pendokumentasian Informasi Publik 
  5. Pos Uji Konsekuensi Informasi Publik
  6. POS Penyusunan Daftar Informasi

SK Penetapan POS PPID 2025