Prosedur Permohonan
Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Layanan informasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Umum.
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). BPMP Provinsi Bengkulu, Jl. Zainul Arifin No.2 Lingkar Timur Bengkulu 38229.
- Permohonan informasi ke PPID BPMP Provinsi Bengkulu, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui what up ULT di nomor 0851-5051-3284
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa)
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin - Kamis
- Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
- Istirahat : Pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
- Jumat
- Pelayanan : Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
- Istirahat : Pukul 11.30 s.d 13.30 WIB
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.
- Formulir Permohonan Informasi Publik