Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:
- Data pribadi pegawai Kemendikdasmen;
- Data pribadi peserta didik;
- Data pribadi pendidik dan tenaga kependidikan;
- Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan;
- Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
- Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang sifatnya rahasia;
- Soal dan kunci jawaban asesmen pegawai Kemendikdasmen;
- Soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatus Sipil Negara Kemendikdasmen;
- Data pribadi penulis soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kemendikdasmen;
- Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikdasmen; dan
- Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan;
- Data pribadi satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
- Lainnya.
| No. | Judul | Ukuran File | Download |
|---|---|---|---|
| 1 | Informasi Dikecualikan | 179.59 KB | 75 kali |