FAQ
Soal Sering Ditanya
1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akte Pendirian Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pemohon dari badan hukum serta dokumen persyaratan permohonan informasi lainnya sesuai standar pelayanan informasi di BPMP Provinsi Bengkulu.
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Melakukan permohonan informasi publik dapat langsung mengisi formulir berikut atau dapat melalui kanal-kanal layanan informasi yang dapat dilihat di Layanan Permohonan Informasi. Informasi lengkapnya tentang prosedur permohonan informasi silakan Saudara lihat di Prosedur Permohonan Informasi Publik.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID BPMP Provinsi Bengkulu atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik dari Pemohon akan disampaikan melalui posel permohonan informasi yang dipergunakan saat registrasi.
5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID BPMP Provinsi Bengkulu atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik dari PPID BPMP Provinsi Bengkulu?
Layanan informasi ini tidak dipunggut biaya atau gratis.
7. Kapan waktu pelayanan informasi publik oleh PPID BPMP Provinsi Bengkulu?
Setiap hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB