Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, BPMP Provinsi Bengkulu menyediakan kanal resmi bagi masyarakat, pegawai, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
Pengaduan dapat disampaikan terhadap:
Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab di lingkungan BPMP Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran; dan
Pihak yang mendapatkan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dari BPMP Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan, pekerjaan, layanan, atau hubungan kerja sama dengan BPMP Provinsi Bengkulu.
Pengaduan dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan atau perjanjian kerja, maupun bentuk pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. IDENTIFIKASI MASALAH
Pelapor mengidentifikasi perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.
Laporan sekurang-kurangnya memuat informasi yang jelas mengenai:
uraian atau kronologi kejadian;
waktu dan tempat kejadian;
pihak yang diduga melakukan pelanggaran;
hubungan pihak yang dilaporkan dengan BPMP Provinsi Bengkulu, apabila merupakan pihak yang mendapatkan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja; dan
bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia.
2. PILIH KANAL PENGADUAN
BPMP Provinsi Bengkulu menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
a. Layanan Pengaduan MERASE
MERASE (Melayani, Edukasi, Responsif, Aktif, dan Solutif) merupakan layanan pengaduan BPMP Provinsi Bengkulu untuk menerima pengaduan internal maupun eksternal terkait layanan, pelaksanaan program, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran.
MERASE memberikan akses pengaduan yang mudah, cepat, terarah, transparan, dan terdokumentasi sehingga setiap pengaduan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Akses: https://merase.id/
b. SP4N-LAPOR!
Kanal nasional pengaduan pelayanan publik yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan kepada instansi pemerintah.
Akses: https://www.lapor.go.id
c. Pengaduan ULT BPMP Provinsi Bengkulu
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) BPMP Provinsi Bengkulu.
WhatsApp: 0851-5051-3284
d. Whistleblowing System (WBS)
WBS merupakan sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dengan memperhatikan perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor.
Akses: https://www.wbs.kemdikbud.go.id
e. Gratifikasi Online (GOL KPK)
Kanal untuk melaporkan penerimaan yang diduga termasuk gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akses: https://gol.kpk.go.id/login/
3. ISI DAN KIRIM LAPORAN
Pelapor menyampaikan laporan secara lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekurang-kurangnya mencakup:
identitas pelapor, dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan identitas;
uraian dan kronologi kejadian;
waktu dan tempat kejadian;
identitas atau informasi mengenai pihak yang dilaporkan;
hubungan pihak yang dilaporkan dengan BPMP Provinsi Bengkulu, apabila merupakan pihak yang mendapatkan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja; dan
bukti atau dokumen pendukung, apabila tersedia.
Laporan kemudian dikirimkan melalui salah satu kanal pengaduan resmi yang tersedia.
4. VERIFIKASI DAN TINDAK LANJUT
Setiap laporan yang diterima melalui kanal resmi akan dilakukan verifikasi oleh petugas atau unit yang berwenang.
Laporan yang memenuhi persyaratan dan memiliki informasi yang memadai akan ditindaklanjuti sesuai dengan substansi laporan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila laporan berkaitan dengan pejabat atau pegawai BPMP Provinsi Bengkulu, penanganan dilakukan sesuai mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku.
Apabila laporan berkaitan dengan pihak yang mendapatkan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dari BPMP Provinsi Bengkulu, laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja tersebut.
Apabila diperlukan, laporan dapat diteruskan kepada unit atau instansi yang berwenang sesuai dengan kewenangan dan substansi pengaduan.
Pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui kanal pengaduan yang digunakan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. PERLINDUNGAN PELAPOR
BPMP Provinsi Bengkulu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerahasiaan identitas pelapor dijaga sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme kanal pengaduan yang digunakan.
Pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif atau tindakan pembalasan sebagai akibat dari penyampaian laporan.
Pelapor wajib menjaga kerahasiaan informasi akun, kata sandi, kode atau nomor pengaduan, serta informasi lain yang dapat digunakan untuk mengakses laporan.
6. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Pengaduan dikelola oleh petugas/unit yang ditetapkan oleh BPMP Provinsi Bengkulu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengaduan, masyarakat dapat menghubungi:
KOMITMEN BPMP PROVINSI BENGKULU
“Menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, korupsi, dan pelanggaran serta terus berupaya memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.”
Berikut POS PENGADUAN