Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, transparan, dan akuntabel, BPMP Provinsi Bengkulu menyediakan berbagai
kanal resmi bagi masyarakat, pegawai, dan pemangku kepentingan untuk
menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode
etik, tindakan korupsi, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lainnya.
a. Pelapor
mengidentifikasi perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan pelanggaran,
penyalahgunaan wewenang, atau praktik tidak etis di lingkungan BPMP Provinsi
Bengkulu.
b. Pastikan laporan berisi informasi yang jelas, kronologis, serta bukti pendukung jika ada.
2. Pilih Kanal Pengaduan yang Tepat
Melalui situs: https://www.lapor.go.id
Kanal nasional untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan masyarakat yang terhubung langsung dengan instansi pemerintah.
b. Pengaduan ULT (Unit Layanan Terpadu)
Melalui WhatsApp: 0851-5051-3284
Layanan cepat tanggap untuk menerima aduan dan keluhan
masyarakat terkait pelayanan di BPMP Provinsi Bengkulu.
c. Whistleblowing
System (WBS)
Melalui situs: https://www.wbs.kemdikbud.go.id atau https://ppid.kemdikbud.go.id/page/tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan- wewenang-atau-pelanggaran
Sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan Kemendikdasmen dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
d. Gratifikasi
Online (GOL KPK)
Melalui situs: https://gol.kpk.go.id/login/
Untuk melaporkan setiap penerimaan hadiah atau pemberian
yang berpotensi termasuk gratifikasi.
Kirim laporan ke: pengaduanbpmpbengkulu@kemendikdasmen.go.id
3. Isi dan Kirim Laporan
a. Tuliskan
laporan secara lengkap dan jelas, mencakup:
- Identitas
pelapor (dapat dirahasiakan bila melalui WBS)
- Uraian
kejadian
- Waktu dan
tempat kejadian
- Pihak yang
terlibat
- Bukti
pendukung (jika ada)
b. Kirimkan laporan melalui salah satu kanal pengaduan di atas.
4. Verifikasi dan Tindak Lanjut
a. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas berwenang di BPMPProvinsi Bengkulu.
b. Jika
laporan memenuhi kriteria, maka akan diteruskan kepada unit atau pihak terkait
untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Pelapor
dapat memantau status laporan melalui kanal yang digunakan.
5. Perlindungan
Pelapor
a. BPMP Provinsi
Bengkulu menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
b. Tidak ada
tindakan diskriminatif atau pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan
laporan dengan itikad baik.
c. Hindari
orang lain mengetahui nama samaran (username atau alamat email), kata sandi (password)
serta nomor pengaduan Anda.