Pengaduan
6 min read

Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN

PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN

 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, BPMP Provinsi Bengkulu menyediakan berbagai kanal resmi bagi masyarakat, pegawai, dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, tindakan korupsi, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran lainnya.


 Langkah-langkah Pengaduan:

 1.  Identifikasi Masalah

a. Pelapor mengidentifikasi perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau praktik tidak etis di lingkungan BPMP Provinsi Bengkulu.

b. Pastikan laporan berisi informasi yang jelas, kronologis, serta bukti pendukung jika ada.


2. Pilih Kanal Pengaduan yang Tepat

 BPMP Provinsi Bengkulu menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan, yaitu:

 a.  SP4N-LAPOR

Melalui situs: https://www.lapor.go.id

Kanal nasional untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan       masyarakat yang terhubung langsung dengan instansi pemerintah.

 b.  Pengaduan ULT (Unit Layanan Terpadu)

Melalui WhatsApp: 0851-5051-3284

Layanan cepat tanggap untuk menerima aduan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan di BPMP Provinsi Bengkulu.

c. Whistleblowing System (WBS)

Melalui situs: https://www.wbs.kemdikbud.go.id atau https://ppid.kemdikbud.go.id/page/tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan- wewenang-atau-pelanggaran

Sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan Kemendikdasmen dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

d. Gratifikasi Online (GOL KPK)

Melalui situs: https://gol.kpk.go.id/login/

Untuk melaporkan setiap penerimaan hadiah atau pemberian yang berpotensi termasuk gratifikasi.

 e.  Email Resmi BPMP Provinsi Bengkulu

Kirim laporan ke: pengaduanbpmpbengkulu@kemendikdasmen.go.id


3.  Isi dan Kirim Laporan

      a.  Tuliskan laporan secara lengkap dan jelas, mencakup:

            -  Identitas pelapor (dapat dirahasiakan bila melalui WBS)

             -  Uraian kejadian

             -  Waktu dan tempat kejadian

             -  Pihak yang terlibat

             -  Bukti pendukung (jika ada)

      b. Kirimkan laporan melalui salah satu kanal pengaduan di atas.


4. Verifikasi dan Tindak Lanjut

a. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas berwenang di BPMPProvinsi Bengkulu.

b. Jika laporan memenuhi kriteria, maka akan diteruskan kepada unit atau pihak terkait untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pelapor dapat memantau status laporan melalui kanal yang digunakan.


5. Perlindungan Pelapor

a. BPMP Provinsi Bengkulu menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

b. Tidak ada tindakan diskriminatif atau pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

c. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username atau alamat email), kata sandi (password) serta nomor pengaduan Anda.

 

 Komitmen BPMP Provinsi Bengkulu:

 “Menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan korupsi serta terus berupaya memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.”