Struktur dan Tugas PPID
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
- menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
- membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja;
- mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
- melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- menugaskan tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Kementerian untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- menetapkan Daftar Informasi Publik;
- mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian;
- menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
- menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; dan
- menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.
