Struktur dan Tugas PPID

Struktur Organisasi PPID



Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1.  menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan Informasi;
  2. menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  3. menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  4. membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  5. melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku;
  6. membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  7. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja;
  8. mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya;
  9. melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik. 


Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. menugaskan tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Kementerian untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  2. menetapkan Daftar Informasi Publik;
  3. mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian;
  4. menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  5. memastikan tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik; 
  6. menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  7. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan;
  8. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
  9. menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi publik yang dilakukan oleh tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; dan
  10. menetapkan laporan pelaksanaan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik.