TUSI BPMP Provinsi Bengkulu
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BPMP PROVINSI BENGKULU
BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 11 TAHUN 2022
KEDUDUKAN:
Pasal 6
(1) BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
(2) BPMP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dipimpin oleh Kepala.
TUGAS:
Pasal 7
BPMP sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
FUNGSI:
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 7, BPMP menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pelaksanaan fasilitasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
- pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.